Miliki 5 Gram Sabu, Ari dan Reza Divonis 7 Tahun Penjara

News61 Dilihat

MEDANYudiansyah alias Ari dan M Syahreza Simamora alias Reza terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 gram masing-masing divonis selama 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Selasa (17/1/23).

Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusanmya mengatakan, kedua terdakwa ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kabur Usai Tabrak Sepeda Motor, Satu Mobil Diamuk Massa di Jalan Guru Patimpus

Immanuel menyatakan, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika, dan meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan. 

“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa Yudiansyah alias Ari dan M. Syahreza Simamora alias Reza selama 7 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis.

Selain itu, kedua terdakwa didenda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa masih pikir-pikir upaya hukum.

BACA JUGA :  Wapres Salurkan Rp20 Miliar untuk Petani di Langkat, Ricky Anthony : Terima Kasih Mas Gibran

Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan Ari Yudiansyah Alias Ari bersama dan M. Syahreza Simamora alias Reza di Jalan Sisingamangaraja Raja Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Kota tepatnya di rumah makan Minang Saudara baru. 

Kemudian, penangkapan terhadap terdakwa Ari Yudiansyah Alias Ari bersama dan  M Syahreza Simamora alias Reza disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 gram, lilitan lakban warna coklat adalah pembungkus paket sabu dan 1 (satu) unit Handphone dengan nomor katru sim card. (esa)