MEDAN-Muhammad Salim Syahputra (23) warga Jalan Setiabudi, Medan terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi 2.935 butir pil ekstasi, jalani perdana secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya mengatakan, bermula saat petugas Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Safrizal alias H Budi (berkas terpisah), di Jalan Nibung Raya tepatnya didepan Discotik TREXX, pada 9 Juni 2023.
“Safrizal alias H Budi mengakui perbuatannya yang masih menjual narkotika jenis pil ekstasi milik Awi (lidik) yang dipegang oleh anggotanya, yakni M Salim Syahputra,” ujar JPU.
Selanjutnya, kata JPU, petugas meminta Safrizal untuk menghubungi terdakwa Salim, untuk datang ke Jalan AH Nasution, Medan, dengan membawa ekstasi tersebur.
Pada 9 Juni 2023, lanjut JPU, persis didepan RS Mitra Sejati, terdakwa Salim datang membawa 1 bungkus plastik asoy berisi pil ekstasi. Kemudian, tiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Salim, dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Assad Rahim Lubis melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.(Red)
