Miliki 2.935 Butir Pil Ekstasi M Salim Terancam Pesal Berlapis

News142 Dilihat

MEDAN-Muhammad Salim Syahputra (23) warga Jalan Setiabudi, Medan terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi 2.935 butir pil ekstasi, jalani perdana secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/23). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya mengatakan, bermula saat petugas Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Safrizal alias H Budi (berkas terpisah), di Jalan Nibung Raya tepatnya didepan Discotik TREXX, pada 9 Juni 2023. 

BACA JUGA :  Kampanyekan Anti Hate Speech, IOH Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023

“Safrizal alias H Budi mengakui perbuatannya yang masih menjual narkotika jenis pil ekstasi milik Awi (lidik) yang dipegang oleh anggotanya, yakni M Salim Syahputra,” ujar JPU. 

Selanjutnya, kata JPU, petugas meminta Safrizal untuk menghubungi terdakwa Salim, untuk datang ke Jalan AH Nasution, Medan, dengan membawa ekstasi tersebur. 

Pada 9 Juni 2023, lanjut JPU, persis didepan RS Mitra Sejati, terdakwa Salim datang membawa 1 bungkus plastik asoy berisi pil ekstasi. Kemudian, tiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Salim, dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi. 

BACA JUGA :  Kesaksian Kadus: Apin BK Penanggung Jawab Judi Ayam dan Dadu di Manunggal

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Assad Rahim Lubis melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi.(Red)