• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Miliki 2.000 Pil Ekstasi, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat PT Medan Jadi 15 Tahun Penjara

22 Desember 2023
Rubrik News
324 21
0

 

MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

Anggota DPRD Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

BeritaTerkait

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim yang diketuai Longser Sormin yang dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Rabu (21/12/2023).

Kemudian, dalam amar putusan banding No. 1666/PID.SUS/2023/PT MDN tersebut, Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mukmin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara,” terang Hakim Sormin.

Hakim melanjutkan, menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Sormin. 

Diketahui, sebelumnya terdakw Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (lin)

Post Views: 4

Tags: Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat PT Medan Jadi 15 Tahun PenjaraMiliki 2.000 Pil Ekstasi
SendShare404Tweet252Share
Sebelumnya

Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2023: Pastikan Nataru Kondusif

Selanjutnya

Soal Lahan HGU, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Sampali Tolak Mafia Tanah dan Intimidasi

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

10 Desember 2025
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In