TOBA – PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) selaku perusahaan besar yang bergerak di bidang Pulp diminta untuk segera melunasi biaya pembayaran kontrak tanah di Desa Siantar Utara (Siruar) Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Hingga kini, pihak PT TPL masih menunda nunda pembayaran perpanjangan kontrak tanah milik salah seorang warga yang masa kontraknya telah habis pada Agustus 2022 lalu, kononya tanah warga tersebut digunakan atau dipakai perusahaan sebagai tempat menanam pipa untuk pembuangan limbah perusahaan.
Menurut penuturan pemilik tanah, Dolok Marpaung mengatakan bahwa pihak perusahaan PT TPL hingga saat ini masih belum membayarkan sepersen uang pembayaran sebagai perpanjangan kontrak tanah pada dirinya.
Padahal katanya, kontrak tanah itu telah berakhir pada bulan Agustus tahun 2022 lalu atau bahkn sudah berjalan hampir 5 bulan lamanya perpanjangan kontrak baru dimulai lagi.
Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Op Tali itu menyebutkan bahwa dirinya merasa kesal atas sikap perusahaan yang terus menunda nunda bahkan mengikari pembayaran perpanjangan kontrak tanah pada dirinya.
“Bulan Agustus 2022 lalu tanah saya sudah habis kontrak. Dan 5 bulan ini sudah mulai perpanjangan kontrak baru. Pembayaran kontrak tanah baru ini yang saya tunggu pembayaran dari perusahaan, tapi sampai saat ini belum ada pembayaran yang dilakukan TPL”
“Beberapa kali pihak perusahaan TPL berjanji akan membayar lunas, tapi sekian lama ditunggu tunggu namun batang hidung dari manajemen perusahaan tidak nampak nampak pak,” ujarnya Dolok Marpaung merasa geram sambil menggepal tangan kananya, Senin (16/01/2023).
Kalau begini terus, sambungnya, perusahaan TPL telah berbohong. “Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. TPL ini kerjanya tukang ingkar janji. Kemarin katanya mau bayar, tapi sampai saat ini sepersen pun duitnya belum saya terima,” ujarnya.
Dolok Marpaung menyampaikan, jika memang perusahaan tidak mau membayarkan perpanjangan kontraknya tanahnya, maka ia mempersilahkan perusahaan angkat kaki dari tanahnya sebab tanah itu akan diusahainya sendiri dan akan dijadikan lokasi persawahan untuk ditanami padi.
Ia menegaskan, jika dalam bulan ini pihak perusahaan TPL belum juga melakukan pembayaran perpanjangan kontrak tanahnya, maka dirinya mempersilahkan perusahaan untuk membongkar seluruh fasilitas yang sudah dibangun diatas tanahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika pihak perusahaan belum juga mau membongkar seluruh fasilitas yang ada dalam tanahnya, maka dia sendiri yang akan membongkarnya, termasuk membongkar pipa pembuangan limbah yang sudah ditanam oleh perusahaan dalam tanahnya.
“Saya masih memberikan tenggang waktu sampai bulan ini. Dan jika masih tidak ada niat baik perusahaan untuk membayarkan perpanjangan kontrak tanah saya, maka saya persilahkan TPL angkat kaki dari tanah saya.”
Kembali ia katakan, jika PT TPL tidak ingin lagi memperpanjang kontrak tanahnya, ia persilahkan perusahaan membongkar fasilitas yang sudah mereka bangun. “Dan jika toh tidak mau di bongkar maka saya akan bongkar sendiri seluruh fasilitas yang sudah dibangun TPL diatas tanah saya, termasuk akan membongkar sendiri pipa limbah pembuangan yang ditanam dalam lokasi tanah saya,” ancam pemilik tanah Dolok Marpaung dengan nada suara agak lantang. (James Sirait)