• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Mantan Kadinkes Padang Sidimpuan dan Bendahara, Divonis 12  Bulan, Tanpa Perintah Ditahan, JPU Ajukan Banding 

22 Desember 2022
Rubrik News
330 21
0

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis yang hadir langsung dan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran yang hadir virtual dalam berkas terpisah divonis masing-masing 1 tahun penjara.di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana  kurungan selama 1 bulan.

Bedanya, mantan orang pertama di Dinkes tersebut tanpa diikuti perintah terdakwa segera ditahan. Sedangkan Purnama Hasibuan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi As’ad Rahim Lubis dan dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Padangsidimpuan Sulaiman Rivai.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” urai Sulhanuddin. 

Sebaliknya Sopian Subri Lubis maupun Purnama Hasibuan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana maupun kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemi Cobid-19. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baru selesai operasi.

Mantan kadis tersebut memang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000, namun tidak menjalani pidana penjara. 

Kerugian keuangan yang telah dititipkan di Kejari Padangsidimpuan, imbuh Sulhanuddin, disita JPU untuk menutupi UP tersebut.

Selain pasal yang terbukti berbeda, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtual dituntut pidana 4 tahun penjara dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding.

“JPU banding, Bang. Tetap pada tuntutannya,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana sebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 di antaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.

Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan rincian,  Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam rangka melakukan monitoring.

Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.

Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.

Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.  

Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota Padangsidimpuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.

Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.(esa)

Tags: Divonis 12  BulanJPU Ajukan BandingMantan Kadinkes Padang Sidimpuan dan BendaharaTanpa Perintah Ditahan
SendShare411Tweet257Share
Sebelumnya

DPD Hanura Sumut Syukuran HUT ke-16, El Adrian Shah Targetkan Masuk 5 Besar di DPRD Sumut

Selanjutnya

Bos Judi Asia Mega Mas, Dituntut 2 Tahun Tanpa Denda di PN Medan

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In