MEDAN-Empat terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan (Begal) yang mengakibatkan seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bernama Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu yakni Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy.
Dalam nota tuntuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dihapan Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
“Miminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 12 tahun penjara,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan .
Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan (membegal) di Jalan Mustafa Medan Rabu (14/6) dinihari yang mengakibatkan seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bernama Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan keempat terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan membuat keresahan di masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama,”sebut JPU.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(Red.)