• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Semua Mantri dan Teller BRI Amplas Dimutasi Pasca Kebobolan Rp 1,9 Miliar

6 Desember 2022
Rubrik News
338 11
0

MEDAN-Adanya penyimpangan penyaluran kredit dan tabungan di Bank Rakyat Indonesia ( BRI) unit Amplas  tidak hanya “menyeret” Rahmuka Triki Ekawan sebagai Kepala Unit dan Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) sebagai terdakwa.Tapi berdampak pada Mantri dan Teller dan karyawan semasa dipimpin Rahmuka turut dimutasi sebagai tindakan kelalaian.

Hal itu terungkap ketika Ramadan Putra, Pranajaya dan Putra Adiwijaya, ketiganya Mantri  dan Winny Astari dan Putri Wahyuni, keduanya bertugas sebagai Teller semasa Rahmuka menjabat Kepala Unit BRI Amplas saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara Rahmuka dan Dina yang didakwa korupsi Rp 1,9 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis. (1/12/2022) malam.

Ramadan mengakui mendapat tindakan disiplin dari atasan karena dianggap lalai sehingga terjadi penyimpangan di BRI Amplas 2018-2020.

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

” Saya dimutasi ke BRI unit lain.Tidak lagi di BRI Amplas,” ujar Ramadan.Demikian juga Pranajaya,  Putra Adiwijaya, Winni dan Putri serta karyawan lain ditaksir 13 orang itu dimutasi dianggap lalai sehingga terjadi kebocoran di BRI Amplas tersebut.

Menurut Ramadan, Mantri bertugas memvalidasi permohonan kredit nasabah, setelah didaftarkan oleh CS.Setelah divalidasi, maka diteruskan ke Kepala Unit apakah permohonan kredit nasabah itu disetujui atau tidak.

Menurut dia, ada nasabah yang divalidasi nya setelah diprospek Dina Arpina yang saat itu sebagai Customer Service ( CS ).

Pranajaya dan Putra Adiwijaya juga pernah memvalidasi nasabah yang diajukan Dina.” Setelah divalidasi, permohonan kredit diteruskan kepada Rahmuka sebagai Kepala Unit BRI Amplas saat itu,”  ujar kedua saksi tersebut.

Setelah disetujui dan dilakukan pencairan, ketiga Mantri itu tidak mengetahuinya.Sebab urusan pencairan kredit adalah tugas Dina sebagai CS.

Sedangkan Winni dan Putri  yang saat itu bertugas sebagai Teller juga pernah memproses tabungan nasabah yang dimohonkan Dina.” Tapi setahu saya permohonan para nasabah itu tidak ada yang komplin,” ujar Putri.

Sedangkan Winni mengaku pernah melihat Dina memberikan bunga nasabah secara manual. Padahal saat itu bunga tabungan terkirim secara otomatis by system.

” Saya pernah melihat tindakan Dina tersebut, tapi tidak menegur Dina pak hakim,”ujar Winni.

Keterangan ketiga saksi itu langsung dibantah terdakwa Dina.” Mereka tidak berupaya mencegah atau menegur karena setiap pencairan kredit dan bunga tabungan nasabah, mereka  saya beri fee dan makan-makan ,” ujar terdakwa Dina dari  Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan yang dihadirkan secara virtual itu.

Lantas Ramadan, Pranajaya dan Putra Adiwijaya membantah mendapatkan fee dari terdakwa.Sedangkan Winni dan Putri mengakui pernah diajak makan-makan oleh Dina setelah tabungan nasabah dicairkan.

Sementara terdakwa Rahmuka mengakui para Mantri mengetahui pasword BRI unit Amplas.”Kalau saya tidak di kantor mereka yang akses.Jadi persoalan keuangan Mantri juga mengetahuinya,” ujar Rahmuka.

Untuk mendengar keterangan saksi dari nasabah yang dirugikan sidang dilanjutkan Kamis mendatang

Sebelumnya JPU Julita Purba dari Kejari Medan dalam surat dakwaan, menjelaskan, tindak pidana korupsi kedua terdakwa Rahmuka dan Dina Arpina berlangsung periode 2019 hingga 2020.

Diketahui, terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Keduanya pun dijerat   Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(esa)

 

Tags: Semua Mantri dan Teller BRI Amplas  Dimutasi Pasca Kebobolan Rp 1
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

JPU Minta Notaris Elviera Dijebloskan Kembali ke Rutan 

Selanjutnya

Merusak, Pemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan, JPU Banding

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In