• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Mahasiswa Penyebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar Divonis 3 Tahun Penjara

13 September 2022
Rubrik News
338 10
0

MEDAN-Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara penyebaran foto dan video bugil mantan pacarnya di medsos, dengan terdakwa M Farchan Ramadhan alias Farhan (22). Mahasiswa tersebut divonis hakim selama 3 tahun penjara. 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amarnya putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FARCHAN Ramadhan Syach alias Farhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (12/9/22). 

BeritaTerkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip surat dakwaan JPU Febrina Sibayang, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa M Farchan Ramadhan Syach bertempat di JalanTitipapan Gang Pertama No 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik. 

Kemudian saksi korban Bunga Artasya melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan Ramadhan Syach alias Farhan kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan. Terdakwa mengakui, postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama bunga artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895.

Bahwa postingan video-video dan foto saksi korban Bunga Artasya tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa pada Akun Instagram atas nama bunga.artasya, Akun Instagram atas nama tasya.cibro, Akun twitter atas nama @bungaartasya3, Akun twitter atas nama @tasyaaacibro, Akun twitter atas nama @tsyac02 dan Akun twitter atas nama @baristakece tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari Saksi Korban Bunga Artasya, akibat perbuatan Terdakwa sehingga Saksi Korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya. (esa)

Tags: Mahasiswa Penyebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar Divonis 3 Tahun Penjara
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

Terkuak Kredit Cair , Terdakwa Canakya Berikan Fee Rumah untuk Dayan

Selanjutnya

Divonis 10 Tahun, Koruptor Bank Sumut Rp 202 M Dieksekusi ke Rutan TJ Gusta

Terkini

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

19 Juli 2025

Sengketa Tanah Jalan Gandhi Medan, Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

18 Juli 2025

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Geopark Danau Toba di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (17/7/2025).

Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

18 Juli 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya usai menyampaikan Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/7/2025).

Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran RPJMD Sumut 2025-2029

18 Juli 2025

PTPN IV PalmCo serta Holding Gelar Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

17 Juli 2025

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN (P3RI & FKPPN)

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumut di Jalan Sampul Nomor 138 Medan, Kamis (17/7/2025).

Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong membuka Rapat Koordinasi atas Pelaksanaan Pembangunan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Sekdaprov Buka Rakor Pengendalian Atas Pelaksanaan Pembangunan Se-Sumut, Ingatkan Realisasi Pendapatan dan Belanja

17 Juli 2025

Populer

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In