Luar Biasa! Sidang Perkara 5,7 Kilogram Sabu di PN Medan Tanpa Majelis yang Lengkap 

News159 Dilihat

MEDAN- Ada pemandangan yang berbeda dalam sidang perdana perkara Narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa,(12/7/2022).

Sebab, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian tersebut, tampak susunan majelis hakim hanya terdiri dari 2 orang hakim saja.

Dari pantauan wartawan, adapun 2 hakim yang menyidangkan perkara Narkotika jenis sabu seberat 5,7 kilogram tersebut yakni hakim Oloan Silalahi (duduk di tengah) dan hakim Sulhanuddin (duduk di kursi kiri), sementara kursi sebelah kanan tanpa ada kehadiran hakim alias kosong.

BACA JUGA :  Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp85,8 Miliar Perkara Korupsi Tamin Sukardi

Padahal diketahui dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara dalam pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Namun dalam persidangan itu, kedua hakim itu dinilai tak mengindahkan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan santainya kedua hakim tersebut membuka sidang dan memeriksa perkara itu dengan majelis hakim yang tak lengkap.

BACA JUGA :  Jual 22 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi, Warga Medan Polonia Dituntut 8 Tahun Penjara.

Kemudian, JPU Febrina pun langsung membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Muhammad Amin alias Amin (32) warga Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh tersebut sekaligus menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

Tak berapa lama usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi, hakim anggota Syafril dengan santainya memasuki ruang sidang tanpa adanya skor terlebih dahulu dari hakim ketua, dan sidang pun tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

BACA JUGA :  Sosperda di Titi Kuning, Rizki Lubis Terima Keluhan Warga terkait Sampah, Parit Rusak dan Pengangkutan Tak Teratur

Sementara usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina saat dikonfirmasi agak kebingungan, ” Buk kenapa sidang dengan 2 Hakim Ibu terima sedangnya,”tanya wartawan. Yang langsung ditimpali oleh JPU Febrina kan sebelum sidang selesai hakim yang satunya lagi uda datang,”bilang JPU.

“Tapi dari awal sidang cuma dua hakim yang menyedidangkan,”tanya.
wartawan lagi, mendengar pertanyaan itu JPU langsung langsung bergegas pergi meninggalkan wartawan.
(es)