MEDAN-Muhammad Amin alias Amin Warga Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 6 Kg dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8).
“Menyatakan terdakwa bersalah, meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang dihadapan Majelis Hakim yang diketua Oloan Silalahi.
Dikatakan JPU, terdakwa bersalah telah menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan JPU membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Atas tuntutan JPU, Hakim Ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
JPU sebelumnya menguraikan, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada April 2022 lalu. Ia ditangkap, atas adanya informasi peredaran narkotika yang dikendalikan seorang perempuan bernama Ratna (dalam lidik).
Menyikapi informasi itu, petugas polisi Mahyudin, Rinto Hadi Nasution dan Rahmat Tumanggor melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor kontak Ratna.
“Kemudian saksi menghubunginya dan langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Ratna sebanyak 6kg dengan harga untuk persatu kilogramnya Rp290.000.000, dengan total harga narkotika jenis sabu sebanyak 6kg sebesar Rp1.740.000.000,” urai JPU.
Lalu, pada 18 April 2022 sekitar pukul 11.00 ketiga saksi Polis kembali menerima telepon dari Ratna dan memberikan nomor handphone Helmi yang juga masih dalam penyelidikan. Helmi meminta agar polisi tersebut berangkat ke Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, untuk melakukan transaksi dengan membawa uang untuk pembelian sabu itu.
Setiba di sana, oleh Helmi, para petugas polisi disuruhnya agar menghubungi terdakwa Muhammad Amin ke nomor handphone yang sebelumnya telah diberikannya. Sabu itu, kata Helmi sudah di tangan Muhammad Amin.
Mereka lalu menghubungi Muhammad Amin dan setelah tiba di lokasi, terdakwa diminta agar masuk ke dalam mobil. Begitu mendekati mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari tangan terdakwa, diamankan satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik teh berisikan sabu itu. Terdakwa mengaku, akan memperoleh upah Rp24.000.000. (es )