MEDAN-Wardi Bin Ibrahim warga Dusun Lamkuta Desa Bintah Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Timur divonis 9 tahun penjara.Pria berusia 46 tahun ini terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 3 Kg.
Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Wardi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman itu terdakwa juga di pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutam JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsidair 6 penjara .
Dikatakan majelis hakim,hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata majelis hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 8 PN Medan Selasa (9/8/22).
Menanggapi putusan itu, baik JPU Pantun Marojahan Simbolon maupun terdakwa Wardi Bin Ibrahim menyatakan pikir-pikir.
“Baik sidang ini selesai, Terdakwa dan JPU mempunyai hak yang selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya penangkapan terdakwa diketahui berawal pada hari Minggu tanggal 24 April 2022, yang mana Terdakwa sedang berada di aceh dan Terdakwa dihubungi oleh ABU (belum tertangkap) untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 3 untuk dibawa kemedan dengan upah 10.juta.
Kemudian pada hari Senin sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa pergi ke Medan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nomor Polisi BL 5202 DAZ dan sesampainya di Medan lalu Terdakwa pergi ke Mall Carrefour .
Selanjutnya Terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya untuk bertemu di Jalan Setia Budi lalu Terdakwa pergi dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya .
“Sesampainya di Jalan Setia Budi Terdakwa menunggu dipinggir jalan kemudian setengah jam seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang mengendarai sepeda motor merek Scopy warna merah hitam,”ujar JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Naas tanpa curiga terdakwa menyerahkan 1 bungkusan tas kertas warna hitam merek Guess yang berisi 3 kg shabu tiba-tiba 4 orang pria datang yang masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Helvetia) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
“Polisi melakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkusan tas kertas warna hitam merek Guess yang berisi 3 kg shabu dari dalam jok sepda motor,selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Helvetia,”kata JPU (es)