MEDAN-Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi dihukum penjara seumur hidup di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/23).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing, menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanjutkan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, para terdakwa menyesalinya dan belum pernah dihukum,” ujar hakim.
Vonis hakim beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan di persidangan pekan lalu, yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.
“Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi,” ucap Jaksa.
Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru -Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir,” ucapnya.(Red)