Kurir 7 Kg Sabu, 2 Warga TJ Balai Diadili di PN Medan

News129 Dilihat

MEDAN-Terdakwa terdakwa yakni, Ibnu Hajar dan Fangki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lantaran nekat membawa sabu seberat 7 kilogram dari Tanjungbalai ke Medan.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai membawa sabu ke Medan.

BACA JUGA :  1.541 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Ini Pesan Kapoldasu

“Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan,” ucap jaksa di Ruang Cakra IX, Rabu (12/4/23).

Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi melakukan pengejaran hingga ke pintu gerbang tol Bel Merah.

“Saat kedua terdakwa hendak membayar tol keluar, petugas polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di mobil tersebut,” ucap jaksa.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

Saat digeledah, kata jaksa, ditemukan 17 kilogram garam yang disimpan di dalam tas dan 7 bungkus plastik teh cina yang didalamnya berisi sabu seberat 7 kilogram. Pengakuannya, para terdakwa bakal diupah Rp15 juta perkilogramnya.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas jaksa.

BACA JUGA :  Sosperda Persampahan, Ihwan Ritonga Ingatkan Ada Hukuman dan Denda Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (esa)