MEDAN-Putra warga Dusun Panglima Cik Desa Tualang Kecamatan. Lokop Serba Jadi Kabupaten. Aceh Timur Propinsi Aceh terdakwa perkara 135 kg jalani sidang dalam agenda dakwaan dan keterangan saksi diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)Medan Jumat (28/7/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan usai membacakan dakwaannya langsung menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr Br Tarigan saksi Andi personil Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menyebutkan, dari intrograsi terdakwa Putra mengaku daun ganja tersebut dari Blangkejeren, Aceh.
“Narkotika jenis ganja seberat 135 kg itudari Blangkejeren, Aceh dibawa ke Medan dengan upah menuju ke Medan, dengan ongkos sebesar Rp250.000 per kilogram,” ucap saksi Andi.
Andi juga menerangkan, terdakwa Putra mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ipul untuk diantarkan ke Medan. Setelah sampai di Medan, terdakwa akan mendapatkan upah keseluruhan.
“Hanya saja, terdakwa belum sampai ke Medan sudah kita diamankan di kawasan Langkat,” ucapnya.
Selain saksi Andi, JPU juga menghadirkan saksi Bangset Gultom juga mengatakan, terdakwa Putra setelah diamankan bersama barang bukti ganja kering seberat 135kg langsung dibawa ke Polda Sumut guna diproses lebih lanjut.
“Setelah terdakwa dan barang bukti kita amankan, langsung kita bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) guna diproses lebih lanjut,”pungkas saksi Bangset Gultom.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, lalu Majelis Hakim, menanyakan kebenaran apa yang dikatakan saksi. “Bagaimana terdakwa, apakah keterangan kedua saksi ini benar atau ada yang salah,” tanya Majelis Hakim.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa mengatakan, kalau keterangan kedua saksi benar.”Benar yang mulia,”jawab terdakwa singkat.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lainnya,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Maria Fr Br Tarigan mengatakan terdakwa Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250.000 perkilogram dari Ipul.
Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2.000.000 untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja.
“Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi,” ucap Maria.
Singkatnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Stabat.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk diintrorasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah ketemu, petugs langsung mengamankan Dodi.
“Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkas JPU(Red)