Korupsi program Ma’had UINSU ,Dua Pejabat UINSU Divonis Dengan Hukuman Berbeda

News58 Dilihat

MEDAN-Dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang didakwa perkara melakukan tindak pidana korupsi program Ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 divonis masing-masing dengan pidana berbeda diruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (22/1/2024).

Kedua pejabat tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara .

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim, Senin (22/1/24).

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pelajar SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Jalan Emas Medan Area

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Ditempat yang sama, Majelis Hakim dalam amar putusannya  juga mengatakan terdakwa Evy Novianti Siregar, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa.

BACA JUGA :  Rivan A. Purwantono: Tak Hanya Tol, Jalur Arteri Jadi PerhatianKhusus dalam Pengelolaan Mudik Nataru

“Membebaskan terdakwa Evy Novianti Siregar, karna terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer ” ujar Majelis Hakim.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyanyikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” sambung Majelis Hakim

Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

BACA JUGA :  Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” sebut hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

“Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.(EL)