Korupsi Konstruksi Hotmix Jalan Lingkar Utara Anggota Dewan Tanjungbalai diadili

News63 Dilihat

MEDANDahman Sirait (37 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai terdakwa perkara dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diadili.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Renhard  berlangsung secara virtual di ruang Cakra   Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Dahman Sirait merupakan orang  yang melakukan,  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Nekat Jadi Kurir 1Kg Sabu, Wanita 54 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Peristiwanya berkisar April 2016 sampai dengan Agustus tahun 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT. Fella Ufaira (keduanya telah dihukum).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut bermain dalam pelaksanaan  Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

BACA JUGA :  Polsek Pangururan Persiapkan Lahan Ketahanan Pangan di Desa Sijambur Samosir

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. 

Usai persidangan, JPU Renhard mengatakan kepada awak media, perkara ini terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, namun kapasitas terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Saat ditanya prihal keterlibatan terdakwa dalam kegiatan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, JPU enggan menjawab.

“Nanti kita lihat dipersidangan, apa keterilbatan terdakwa dalam perkara ini, yang jelas ia terkait langsung dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira,” pungkasnya. (es)