• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMK Pencawan Divonis 6,5 Bendaranya 6 Tahun Penjara

8 Januari 2024
Rubrik News
336 11
0

MEDAN–Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah ( Kepsek) SMK Pencawan dan Bendaharanya Ismail Tarigan divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Medan Senin (8/1/2024).

Dalam amar putusan itu Majelis Hakim menyebutkan, memutus, mejatuhkan pidana terhadap Restu Utama Pencawan dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

“Sedangkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara,”sebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (8/1/2024) dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa  diyakini telah melakukan korupsi Dana Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 2,1 miliar.

Selain hukuman itu, terdakwa.Restu Utama Pencawan dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 2 tahun,” kata hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, sedangkan terdakwa Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara tanpa membayar denda dan Uang Pengganti( UP).

Ditegaskan Majelis Hakim kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak berniat mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,”ucap Majelis Hakim

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Restu 7 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Kita masih pikir- pikir dan konsultasi dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar R Surbakti selaku PH terdakwa.

Diketahui , perkara yang menjerat Restu Utama Pencawan berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000 Dana tersebut dalam laporan pertanggung jawaban diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut.

Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku.

Terdakwa Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif. Selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan, terdakwa tidak ada melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Terdakwa Restu Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah. Seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan.

Antara lain seperti penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.(Red.)

 

Tags: 5 Bendaranya 6 Tahun PenjaraKorupsi Dana BosMantan Kepsek SMK Pencawan Divonis 6
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Nekat Jadi Kurir 36,7 Kg Sabu Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Selanjutnya

2.548 Pelaku dan 307,7 Kg Sabu diamankan Selama Perburuan Narkoba Oleh polda Sumut

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In