MEDAN–Mantan Bendahara Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Ojo Purnomo Sembiring terdakwa perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 – 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 506 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/8/22).
Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidar yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tak hanya itu selain pidana penjara terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim Asad Rahim Lubis yang menghadirkan terdakwa Ojo Purnomo secara online dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu Douglas Tipiter dan Penasehat Hukum terdakwa.
Dikatakan Majelis Hakim dalam perkara ini terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar uang pengganti Rp343,335,070 ,-dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp343,335,070 ,-,”sebut Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.
Sementara diruang yang sama setelah Majelis Hakim Asad Rahim Lubis membacakan vonis Mantan Bendahara Ojo Purnomo Sembiring (Berkas Tepisah) Majelis Hakim kembali memvonis terdakwa Dahlan Purba Mantan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Dahlan Purba selama 1tahun pejara.
Menurut Majelis Hakim terdakwa Dahlan Purba Mantan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba (Mantan Kepala Desa) dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan dan tidak dikenakan uang pengganti (UP) Rp343,335,070 ,-,”sebut Majelis Hakim Asad Rahim Lubis.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”sebut Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis mengatakan kepada kedua terdakwa, apa sudah jelas mendengar dan memahami putusan yang dibacakan oleh Hakim.
Kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum kedua terdakwa untuk melakukan pekir-pikir atas amar putusan tersebut.
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim Asad Rahim Lubis sembari mengetukkan palunya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu Douglas Tipiter menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu Jaksa Douglas juga menyatakan menghukum terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring masing-masing membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 253.412.237 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, kedua terdakwa Dahlan Purba (mantan Kades) dan Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) Desa Sugau resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.
Kedua terdakwa ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 khusus pekerjaan fisik.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (Mark Up). Kedua terdakwa merupakan Kades dan Bendahara Desa Sugau saat itu.
Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Deli Serdang, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban ada, namun terdakwa menggelembungkan harga. (es)