• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Korupsi ADD, Mantan Bendahara Divonis 3,6 Tahun, Mantan Kades Desa Sugau Divonis 1Tahun Penjara.

30 Agustus 2022
Rubrik News
332 17
0

MEDAN–Mantan Bendahara Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Ojo Purnomo Sembiring terdakwa perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 – 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 506 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/8/22).

Majelis Hakim yang diketuai Asad  Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidar yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Tak hanya itu selain pidana penjara terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim Asad  Rahim Lubis yang menghadirkan terdakwa Ojo Purnomo secara online dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu Douglas Tipiter dan Penasehat Hukum terdakwa.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Dikatakan Majelis Hakim dalam perkara ini terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar uang pengganti Rp343,335,070 ,-dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp343,335,070 ,-,”sebut Majelis Hakim Asad  Rahim Lubis.

Sementara diruang yang sama setelah Majelis Hakim Asad  Rahim Lubis membacakan vonis Mantan Bendahara Ojo Purnomo Sembiring (Berkas Tepisah) Majelis Hakim kembali memvonis terdakwa Dahlan Purba Mantan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Dahlan Purba selama 1tahun pejara.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Dahlan Purba Mantan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba (Mantan Kepala Desa) dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan dan tidak dikenakan uang pengganti  (UP) Rp343,335,070 ,-,”sebut Majelis Hakim Asad  Rahim Lubis.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa, berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”sebut Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan kedua terdakwa,  Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis mengatakan kepada kedua terdakwa, apa sudah jelas mendengar dan memahami putusan yang dibacakan oleh Hakim.

Kemudian Ketua Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum kedua terdakwa untuk melakukan pekir-pikir atas amar putusan tersebut.

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim Asad Rahim Lubis sembari mengetukkan palunya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu Douglas Tipiter menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu Jaksa Douglas juga menyatakan menghukum terdakwa Dahlan Purba dan Ojo Purnomo Sembiring masing-masing membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 253.412.237 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, kedua terdakwa Dahlan Purba (mantan Kades) dan Ojo Purnomo Sembiring (mantan Bendahara) Desa Sugau resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu pada Senin, 21 Maret 2022 lalu. 

Kedua terdakwa ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019 khusus pekerjaan fisik.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (Mark Up). Kedua terdakwa merupakan Kades dan Bendahara Desa Sugau saat itu.

Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Deli Serdang, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi dilapangan. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban ada, namun terdakwa menggelembungkan harga. (es)

Post Views: 4

Tags: 6 TahunBendahara Divonis 3Korupsi ADD MantanMantan Kades Desa Sugau Divonis 1Tahun Penjara.
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Parkir di Halaman Mesjid, Kunci Tertinggal di Jok, Sepeda Motor Dibawa Kabur. Malingnya Akhirnya Ketahuan…

Selanjutnya

Rombongan Geng Motor Bawa Senjata Tajam Dikejar Polisi di Jalan Iskandar Muda, Empat Diamankan

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In