MEDAN–Empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi sorotan usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Muncul pertanyaan, KENAPA, hingga kini, keempat oknum tersebut belum dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan?
Padahal, majelis hakim PT Medan yang diketuai Ronius SH, dalam putusannya pada 6 Juli 2022 lalu keempat oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara dan diminta agar dilakukan penahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa sebelumnya 4 oknum polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Jadi kita layangkan surat panggilan ke-2, yang ditujukan ke Kepala Polrestabes Medan, perihal bantuan pemanggilan untuk pelaksanaan penetapan putusan Pengadilan Tinggi Medan,” katanya.
Yos menegaskan bahwa jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan hakim tentunya mengharapkan dapat segera melaksanakan putusan hakim.
“Harapannya, ke empat oknum tersebut, agar patuh dan segera melaksanakan putusan pengadilan. Sebagai aparat hukum negara tentunya harus lebih dapat menghormati putusan hakim,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait surat yang dikirimkan oleh Kejari Medan adalah surat panggilan langsung ke masing-masing personil.
Kendati demikian, Valentino mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejari Medan.
“Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 08 September 2022 malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui, namun Ia akan mengeceknya. “Saya cek ya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumbantobing, mengatakan hukuman terhadap 4 oknum polisi Polrestabes Medan itu diperberat menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar ke empat oknum polisi tersebut agar ditahan.
Keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.(esa)