MEDAN – Memet Soilangon Siregar, terpidana dalam kasus kredit macet dan mark up pinjaman di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, akhirnya tertangkap usai menjadi DPO sejak November tahun 2022 lalu.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Memet Soilangon Siregar tanpa perlawanan di Jalan Sei Putih Baru, Medan Baru, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi penuntut umum kejaksaan dan menyatakan Memet Soilangon Siregar, selaku Pejabat Direktur PT Tanjung Siram, terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria, berkas terpisah,” papar melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kamis (9/2/2023) malam.
Yos mengatakan, MA menjatuhkan vonis kepada terpidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, sambung Yos, terpidana Memet Soilangon Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
Sebelumnya, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan kasasi dan dikabulkan majelis hakim MA pada sidang, Selasa 6 September 2022 lalu.
Oleh Penuntut Umum, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Angka itu merunut pada data temuan BPK.
Memet bersama Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Kasus ini berawal tahun 2009 s/d 2010, terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari bank plat merah, BSM KCP Perdagangan, kepada Memet selaku Debitur PT Tanjung Siram. Dalam prosesnya, pemberian fasilitas tersebut banyak terjadi penyimpangan. Termasuk mark up harga beli kebun Bagan Baru dalam permohonan yang diajukan PT Tanjung Siram ke BSM KCP Perdagangan.
Agar permohonan ke bank lancar, mereka memanipulasi harga jual beli kebun yang hanya senilai Rp32 miliar menjadi Rp48.051.826.000. Dengan data yang tidak valid tersebut, PT Tanjung Siram seolah-olah memiliki kemampuan membayar. Pinjaman pun kemudian cair namun menjadi kredit macet.
Dengan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32.565.870.000. (Red)