Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Pendekatan RJ

News27 Dilihat

MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis atau RJ.

Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH mengatakan, penghentian perkara  pendekatan secara humanis atau RJ ini berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) 

Dijelaskan Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH sebelum dilakukan penghentian perkara  pendekatan secara humanis atau RJ ini terlebih dahulu dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta tim, Kamis (16/11/2023).

BACA JUGA :  Nekat Bawa Sabu 2 Kg, 3 Kurir Jaringan Antar Provinsi Dituntut 10Tahun Penjara

“Untuk Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut,”ujar Yos Tarigan

Sedangakan Ekspose ini, juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.

Menurut Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH, bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara  dengan tersangka Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, 

BACA JUGA :  Dukung Pembangunan Bangsa, Jasa Raharja Serahkan Bantuan untuk Pembangunan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus

Selain itu dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berikutnya dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Sambut Rencana Temu Karya Tentukan Ketua Karang Taruna Sumut

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Red)