MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diminta menghukum seberat-beratnya kepada terdakwa perkara perampokan tas milik korban, karna telah membuat kakak beradik meninggal dunia tabrakan saat mengejar pelaku perampokan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan.
Hal tersebut diungkapkan Hasannul Arifin selaku orang tua (Ayah) korban kepada wartawan Kamis (9/3/23) yang ingin menyaksikan secara langsung sidang perdana perkara perampokan yang mengakibatkan keduanya, meninggal dunia yang ditunda di Ruag Cakra V dikarnakan salah seorag Hakim berhalangan datang keruang sidang.
“Tadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sidang perdana yang seharusnya digelar Kamis.(9/3/23) terpaksa ditunda dan akan digelar pada pekan depan,” ujar orang tua kandung korban.
Dikatakannya, ia tidak tau mau bilang apa, jika sidang kedua anaknya yang mengalami tabrakan dengan mobil Jazz BK1322 DO saat mengejar pelaku perampokan dari Simpang Andan Sari menuju Simpang Marelan Pasar 5 dalam perjalana sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BM 1764 YA yang mereka gunakan tabrakan dengan mobil tersebut.
Dijelaskanya, perihal perampokan dan tabrakan yang dialami kedua anaknya sangat memilukan, soalnya mobil yang kontra dengan sepeda motor anaknya melarikan diri, dan yang lebih menjengkelkan lagi, kalau mobil itu Nomor Polisi, BK 1322 DO itu belakangan diketahui bodong.
Dia menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada tahun 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua korban saat itu sedang melintas menuju Pasar 5 Marelan. Namun dengan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor berboncengan merampas tas anak perempuannya.
Nah saat korban mengejar perampok itu, akhirnya terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dibawa korban dengan mobil penumpang Honda Jazz. Korbannya berinisial SM (20) perempuan yang membawa sepeda motor dan MK (11) laki-laki dibonceng, mereka kakak beradik. Keduanya warga Medan Marelan. Akibat kejadian itu, MK meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan SM meninggal dunia di rumah sakit.
“Dalam hal tabrakan ini,saya tidak tau pasti siapa salah, tapi yang saya sesalkan kenapa setelah tabrakan mobil itu melarikan diri, membiarkan anak saya terkapar bersimbah darah dilokasi kejadian, walau akhirnya anak saya dibawa warga ke Rumah Sakit,”kata Hasannul Arifin Ayah korban sembari menangis
Menurut Ayah korban, suatu saat pengemudi mobil yang hingga kini masih mistrius itu bakal kena bala, dan ayah korban juga yaqin kalau pengemudi mobil itu bukan orang baik, semoga apa yang telah diperbuatnya hanya Allah SWT yang akan membalasnya.
“Kalau nama pengemudi mobil pelaku yang tabrakan dengan sepeda motor anak saya tidak di ketahui, tetapi diduga ia seorang oknum aparat, karna terlihat jelas ketika itu ia memakai pakain olahraga oknum aparat. Saya menduga ia adalah oknum aparat. Sedangkan pelaku perampoknya bernama Riyansyah Alias Ableh dan rekannya Puput Darmawan,” bilang Ayah kandung korban.
Ayah kandung korban kembali menuturkan, kalau pelaku (terdakwa) perampokan itu, setelah kedua anaknya dikebumikan, tak lama kemudian ditangkap oleh polisi Polsek Medan Labuhan-Polres Pelabuhan Belawan dan kini telah memasuki ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun tadi sidangnya ditunda.
Ia juga berharap agar pak Jaksa maupun pak Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya. “Tolong kami pak Jaksa dan pak hakim, anak saya sudah tidak ada lagi didunia ini, anak kami jadi korban perampokan dan korban tabrak lari. Kami memohon agar pak Jaksa dan pak hakim menghukum terdakwa perampokan dengan seberat-beratnya,” pinta ayah kandung korban. (esa)