MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Jumat (10/3/2023).
Massa aksi dalam orasinya meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas penggunaan areal kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.
Kordinator lapangan massa aksi Aura Nissah Galuh Suanda didampingi pimpinan aksi Nabila Ulfah Riandika dalam orasinya secara bergantian mengatakan sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejati Sumut pada 16 Januari 2023.
Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.
“Kami menduga pembukaan lahan di areal kawasan hutan itu tanpa adanya izin. Selain itu, dugaan perkebunan kelapa sawit, rumah burung wallet, pembibitan benur udang windu tanpa ijin,” ucap kordinator lapangan massa aksi.
Tak hanya itu, dalam orasinya, mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan didalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.
“Dimana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan,” ucap orator.
Atas itu, massa aksi menuntut dan meminta agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta agar dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Langkat. Namun menurut Kordinator Lapangan Aura Nissah, laporan tersebut hingga saat ini tidak berjalan di Kejari Langkat. Sehingga dirinya bersama massa aksi menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Sumut.
Usai berorasi, massa aksi diterima tim jaksa dari Kejati Sumut yang diwakili Elisabeth Simbolon. Mereka menanyakan perihal surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut sembari mengajak beberapa perwakilan massa aksi masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pihaknya telah menerima massa aksi. Namun informasi yang disampaikan massa aksi akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Sumut.
“Terimakasih informasinya. Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Namun silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut,” ucap Yos A Tarigan.(esa)