Kapolres Langkat Ungkap Pencuri Besi Jembatan Titi Nasional Tanjung Pura

News76 Dilihat

LANGKAT – Kepolisian Resor (Polres) Langkat mengungkap kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, didampingi Kapolsek Tanjung pura AKP Zul Iskandar Ginting, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.

Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan, di jembatan jalan Nasional Medan – B. Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  Satpol PP Deli Serdang Diduga Tutup Mata, SP III Pembongkaran Tembok Akses Jalan Umum Hanya Janji-Janji

Pelaku berinisial M.S (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap Gabungan Sat reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres langkat,

Kapolres mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan Penyelidikan dan menemukan beberapa Plat dan baut pada jembatan di jembatan jalan Nasional Medan – B. Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang,” terangnya.

BACA JUGA :  KPU Padang Lawas Laksanakan Bimtek Pemuktahiran Data Aplikasi Sidalih dan E-coklit

Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan Nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.

BACA JUGA :  104 KK di Tanjung Pura Terima Program Bedah Rumah

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (Rudi)