KARO //topsumut.com – Tidak menunggu waktu begitu lama, akhirnya jajaran Polda Sumatera Utara dalam hal ini Polres Tanah Karo telah mengamankan R dan Y sebagai eksekutor dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga, pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Dalam Press Release hari ini, Senin 08/07/2024 siang, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam menjelaskan, “Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atau eksekutor dalam kasus ini,” kata Kapolda Sumut di Halaman Mapolres Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.
Lanjut Kapolda, Pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarga dirumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Komjen Pol Agung Setya Imam mengungkapkan, “Kami melakukan olah TKP, Autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid,” ujarnya
Kapolda Sumut dengan didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Namun, dikarenakan cuaca mendung sedikit menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit.
“Meskipun demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Dan kami bersyukur, kami menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.
Selain itu, hasil Autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. “Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda lagi.
Selain itu, kata Agung bahwa Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.
“Di TKP Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan Laboratorium kita yang sudah Terverifikasi,” terang Kapolda.
Dari hasil tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan hasil temuan dan fakta di lapangan, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.
“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda.
“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.
Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih Pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.
Selain itu, hasil Autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. “Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda lagi.
Selain itu, kata Agung bahwa Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.
“Di TKP kami Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan Laboratorium kita yang sudah Terverifikasi,” terang Kapolda.
Dari hasil tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.
“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda.
“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.
Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih Pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolda Sumut.
(Sa,aLi Zebua)