• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Kapolda Dan Polres Tanah Karo PRESS RELEASE Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

8 Juli 2024
Rubrik News
342 4
0

 

KARO //topsumut.com – Tidak menunggu waktu begitu lama, akhirnya jajaran Polda Sumatera Utara dalam hal ini Polres Tanah Karo telah mengamankan R dan Y sebagai eksekutor dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarga, pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Dalam Press Release hari ini, Senin 08/07/2024 siang, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam menjelaskan, “Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atau eksekutor dalam kasus ini,” kata Kapolda Sumut di Halaman Mapolres Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.

BeritaTerkait

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Lanjut Kapolda, Pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarga dirumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Komjen Pol Agung Setya Imam mengungkapkan, “Kami melakukan olah TKP, Autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid,” ujarnya

Kapolda Sumut dengan didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan menambahkan, Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Namun, dikarenakan cuaca mendung sedikit menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit.

“Meskipun demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Dan kami bersyukur, kami menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.

Selain itu, hasil Autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. “Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda lagi.

Selain itu, kata Agung bahwa Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.

“Di TKP Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan Laboratorium kita yang sudah Terverifikasi,” terang Kapolda.

Dari hasil tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan hasil temuan dan fakta di lapangan, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.

“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda.

“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.

Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih Pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.

Selain itu, hasil Autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. “Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda lagi.

Selain itu, kata Agung bahwa Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.

“Di TKP kami Tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa  abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan Laboratorium kita yang sudah Terverifikasi,” terang Kapolda.

Dari hasil tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, Polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.

“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan saksi CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y.  Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda.

“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.

Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih Pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolda Sumut.

(Sa,aLi Zebua)

 

SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Pj Bupati Dairi Hadiri Penyerahan LHP BPK Dan Seminar Kuatkan Pondasi Keuangan Untuk Indonesia Emas 2045

Selanjutnya

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Ancam Masa Depan Generasi Bangsa, Judi di SMK Yapim Kecamatan Merek Tanah Karo Milik PS Resahkan Warga

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Ketua Umum DPP Grib Jaya, H Hercules Rozario De Marshal, bersama Juru Bicara sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution.

Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

9 Mei 2025

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Upeti Resahkan Nakes di Puskesmas, Bupati Langkat Bungkam

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In