MEDAN- PP, pria berusia 59 tahun, pelaku perjudian jenis toto gelap alias togel hanya bisa pasrah dan tak berkutik diceduk Team Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak Selasa (6/9/22).
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim AKP.Ridwan SH Kamis (8/9/22) mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini berawal Team Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak mendapat informasi masyarakat .
“Informasi itu menyatakan di Jalan Balai Desa Gang Horas Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tepatnya di sebuah warung kopi ada seorang pria yang sedang menunggu pembeli nomor pesanan togel dari masyarakat yang memesan nomor dan ada juga mengirim nomor melalui handphone,”sebut AKP Ridwan.
Dikatakannya, menindaklanjuti Informasi berharga tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP.Ridwan SH, Panit Reskrim Iptu Harles Gulto SH.MH,Panit Reskrim Ipda M.Yusuf Dabutar SH dan Team Khusus Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan dan penindakan atas informasi yang di terima tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian ternyata informasi masyarakat itu benar, selanjutnya di lakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut AKP Ridwan, pada saat pelaku diamankan ia sedang mengetik nomor tebakan judi Toto Gelap (Togel) di handphone miliknya dan tidak menyadari telah diintai Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.
Lanjutnya kata Ridwan menyejaskan, dari hasil pemeriksaan, dari pelaku pihaknya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HandPhone Merk Nokia berisikan nomor tebakan togel ,uang hasil penjualan sebesar Rp.55.000, Satu buah Buku Tafsir Mimpi .
Selain itu, juga diamankan kertas berisikan nomor togel yang keluar dan dari keterangan pelaku bahwa nomor tebakan tersebut serta uang hasil penjualannya di berikan kepada pelaku Z yang datang kelokasi untuk mengutip hasil nomor serta penjualan satu hari itu
Sementara dari keterangannya, pelaku mengaku mendapat upah sebanyak 25% dari hasil penjualannya.
Dijelaskan Ridwan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung kita boyong ke Mapolsek Patumbak guna dilakukan proses pemeriksaan.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahunpenjara,” pungkas AKP Ridwan SH.