MEDAN – Helmi Syahputra alias Helmi (24) warga Jalan Mongonsidi, Gang Baru, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 6 gram dituntut pidana selama 8 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/10/22).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helmi Syahputra alias Helmi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Dalam nota tuntutannya, JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai perbuatan pria tamatan SD bekerja sebagai juru parkir (jukir) yang juga merupakan residivis perkara pencurian ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 6 gram,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara bermula pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa Helmi dihubungi seseorang memberitahukan hendak membeli sabu seberat 6 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp650 ribu.
“Setelah sepakat dengan harga tersebut, terdakwa Helmi kemudian menghubungi Wahyu alias Way (dalam penyelidikan) memberitahukan adanya calon pembeli, kemudian Wahyu mengatakan barang sabu tersebut per gramnya Rp500 ribu,” kata JPU
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Helmi meminta agar sabu tersebut diantarkan di Titi Bobrok Jalan Setia Budi, lalu terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang telah ditentukan.
“Beberapa menit kemudian Wahyu datang dengan menggunakan sepeda motor memberikan 1 bungkus rokok magnum warna hitam yang didalamnya terdapat paket sabu kepada terdakwa,” katanya.
Usai mendapatkan sabu dari Wahyu, sambung JPU, terdakwa Helmi pun langsung pergi dengan berjalan kaki diatas titi bobrok sambil memegang kotak rokok magnum warna hitam, ketika itu juga anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Ditemukan kotak rokok magnum warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 6 gram, setelah itu terdakwa Helmi beserta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke kantor Polda Sumut,” pungkasnya (esa)