MEDAN–Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg divonis Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan masing-masing selama 15 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/10/2022).
Majelis Hakim dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dan Penasehat Hukum kedua terdakwa menyebutkan selain hukuman, kedua terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah juga masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dan subsidair 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 15 tahun dan denda 2 Miliar dengan subsidair 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
” Sedang hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Imanuel.
Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.
Usai pembacaan putusannya, Majelis Hakim Imanuel Terigan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.
“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim Imanuel Tarigan sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean mengatakan penangkapan kedua terdakwa Erwinsyah Putra alias Ewin dan Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah berawal pada.8 April 2022.
Saat sebelum kedua terdakwa ditangakap saksi Bismar Marpaung, saksi Dedek Harahap dan saksi Batara N Tampubolon (Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari informan bahwa saksi Dian Alfanur Matondang Alias Komar Als Uncu menjual narkotika jenis sabu.
“Lalu sekira jam 15.00 WIB, saksi Bismar dan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 kilogram kepada saksi Dian dengan kesepakatan harga Rp 320 juta,”jelas JPU
Singkat cerita, kemudian terdakwa Muhammad Hidayatullah Sitepu alias Tuah disuruh mengantarankan 2kg narkoba jenis sabu kepada pembelinya yang tempatnya telah sepakati.
“Pada saat Hidayatullah hendak menyerahkan sabu sebarat 2.kg tersebut, para oknum polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap Hidayatullah,”jalas JPU.
Usai mengintrogasi Hidayatullah polisi membawanya untuk mencari terdakwa Erwinsyah Putra dan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwinsyah di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabaputen Langkat.
“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU (esa)