MEDAN–Ponirin (42) warga Desa Pematang Cengkering Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1000 gram divonis 10 tahun penjara yang sidangnya secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan,.Selasa (20/9/22.
Majelis hakim diketua Imanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.
“Sedangkan hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama pengikuti dipersidangan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6;bulan penjara.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa melalui pensihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”kata JPU dan terdakwa melalui pensihat hukumnya.
“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup, kami menunggu jawaban dari JPU maupun terdakwa melalui pensihat hukumnya apakah terima atau banding,”bilang Majelis Hakim Sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap pada Jum`at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib oleh Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada saat berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara.
“Penangkap terdakwa berawal dari informasi dari Informan kepada saksi Zulfan Effendi Lubis, Chrismas S Manalu dan saksi Sam Putra Zebua ketiganya bertugas.Direktorat Reserse Narkoba Poldasu,”sebut JPU.
Selanjutnya para saksi melanjutkan informasi tersebut dan lalu memesan sabu sebanyak 1kg, kemudian sepakat melakukan transaksi di Desa Pare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara
“Sabu-sabu seharga Rp. 320.000.000,-dan ketika itu Syaril (dalam lidik) mengatakan nanti ada anggotanya yang akan mengantarkan sabu-sabu yang dipesan tersebut,”ujar JPU.
Menurutmya, tak lama berselang terdakwa datang mengenderai sepeda motor VARIO warna putih, setelah memarkirkan sepeda motor lalu mengeluarkan sebuah bungkusan warna hitam dari dalam bagasi sepeda motor dan kemudian terdakwa masuk ke sebuah warung
JPU menjelaskam, pada saat terdakwa Ponirin hendak menyerahkan bungkusan hitam tersebut kepada polisi yang menyamar,terdakwa langsung ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa Ponirin beserta barang bukti langsung diboyong ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)