Jaksa Daring, Aspidmil Kejatisu, Kolonel TNI di Kejaksaan Sampaikan Tufoksi Pidmil

News42 Dilihat

MEDAN-Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidmil Kejati Sumut) Kolonel Makmur Surbakti, SH,MH menjadi narasumber pada kegiatan Jaksa Daring yang digelar LIVE di akun media sosial IG kejatisumut, Kamis (8/9/2022) dengan host Jaksa Fungsional Joice V. Sinaga.

Pada kegiatan Jaksa Daring tersebut, Aspidmil Makmur Surbakti menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

BACA JUGA :  LIRA Sebut Belanja Hibah Sebabkan Defisit APBD Pemprovsu TA 2023 Rp 988 Miliar

Makmur Surbakti menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi yang ada Aspidmilnya adalah daerah yang ada Pengadilan Militernya atau Oditurat Militernya.

“Di Kejati Sumut sendiri Aspidmil memiliki 3 Kepala Seksi, yaitu Kasi Penuntutan, Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi dan Kasi Penindakan,” paparnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Makmur Surbakti  Bidang Pidmil di Kejagung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi koneksitas yang melibatkan oknum TNI. 

BACA JUGA :  Ketua DPD Golkar Binjai Kunjungi Warga yang Sakit Demam Berdarah

“Tidak hanya perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum lainnya juga yang melibatkan oknum TNI akan menjadi bagian tugas dari Bidang Pidmil. Kalau yang melakukan kesalahan dari oknum TNI AD maka laporannya akan ditangani Denpom AD, kalau oknum TNI AL ditangani POMAL, dan kalau daru TNI AU akan ditangani POMAU,” paparnya.

BACA JUGA :  Kendalikan Inflasi, Daerah Diminta Optimalkan Program KAD

Nantinya, kata Makmur Surbakti ketika oknum TNI-nya sudah bersidang dan dinyatakan bersalah, maka akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Militer.

“Ke depan, Bidang Pidmil Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan TNI dan Oditurat dalam penanganan perkara yang berpotensi koneksitas,” tandasnya.(esa)