• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Hamdani Umar Warga Acegh Kurir 10 Kg Terancam Hukuman Mati

21 September 2022
Rubrik News
343 4
0

MEDAN- Hamdani Umar (48) warga Dusun Samudra Matang, Kecamatan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg  jalani persidangan  diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (20/9/22).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan dalam perkara ini terdakwa Hamdani Umar tidak sendiri melainkan bersama dengan saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), 

Dikataka JPU, Penangkapan terdakwa berawal pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Ceritanya  pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh BUNU (dalam lidik)  dan menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dan terdakwa Aiyub menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta rupiah dan  terdakwa Hamdani menyetujuinya.

“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis sabuke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.

Selanjutnya pada Selasa  28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabuke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,”sebut JPU

Berikutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt  yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang  seberat 10 kg .

“Sabu 10 kg tersebut di simpan semak-semak Pinggir  Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh,” kata JPU.

Naas sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan terus melakukan pengintaian.

Berselang tak berapa lama kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur.

“Polisi yang telah melakukan pengintaian, melihat terdakwa Hamdani Umar  dan.Syukri Alias Apaki dan Aiyub dan langsung melakukan penangkapan,”ucap JPU.

Kemudian  polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub, baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

“Para polisi tersebut membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 Bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg, satu buah karung goni warna Putih bertuliskan Supra Salt, satu buah Tas warna Coklat hitam motif kotak kotak Merek Global,” bebernya.

Selanjutnya terdakwa dan rekannya beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah JPU.

Bahwa terdakwa bersama-sama menerima, Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dari Bunu, sedangkan saksi Syukri alias Apaki dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Bunu sebesar Rp 35 juta per orang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya..(esa)

 

SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Bawa 49 Kg Ganja,Ilham Divonis 15 Tahun Penjara

Selanjutnya

Gudang Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal di Hamparan Perak Meledak dan Terbakar

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In