Gerombolan Preman Berkelewang Jarah Perkebunan Sawit, Warga Gagal Panen

News54 Dilihat

Wampu – Puluhan preman berkelewang menjarah sawit warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, Selasa (16/6/2026) pagi. Komplotan yang dipimpin Ra alias EP PA ini, bahkan tak segan-segan mengancam akan membacok pemilik kebun dengan senjata yang mereka bawa.

Salah seorang petani menerangkan, ia sangat ketakutan atas peristiwa itu. Egrek (alat panen sawit) dari gerombolan EP PA sudah tergantung di pohon sawit miiliknya saat ia hendak memanen di kebunnya.

“Bawa kelewang orang itu. Aku diusir dan diancam mau dibacok saat hendak mengeluarkan hp”. Mereka bilang kebun ku itu punya ketuanya. Aku langsung kabur karena mereka semua bawa kelewang,” beber salah satu petani dengan wajah murung.

Para petani dengan inisal DH, AG, TN dan lainnya mengalami nasib yang sama. Mereka mendapat ancaman saat hendak memanen sawit di kebunnya sendiri.

Gagal Panen

Tandan-tandan buah sawit yang diharapkan menjadi penopang kehidupan mereka, malah dijarah dengan iringan intimidasi. Akibatnya, mereka pun gagal panen dari lahan kebun yang hasilnya sangat diharapkan untuk sekadar memenuhi nafkah keluarga.

BACA JUGA :  Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahun Kuala

Peristiwa ini kemudian dilaporkan para petani kepada pemerintahan desa setempat. Mediasi antara petani dan pihak RA alias EP PA pun digelar di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Kamis (17/6/2026) sore.

Dalam pertemuan yang dihadiri ahli waris perkebunan sawit itu, EP PA juga mengaku sebagai ahli waris dari areal yang dijarahnya. Ia menyebutkan, lahan perkebunan seluas 16 hektar lebih itu adalah milik bolang (kakek) nya.

“Kebun itu dulunya punya bolang saya. Luasnya 25 hektar dan ada dijual bolang saya 2 hektar. Dulu saya dengar langsung cerita itu dari bolang,” kata EP PA kepada Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Susilawati Br Sembiring.

Ironisnya, EP PA tidak bisa menghadirkan bukti otentik terkait status ahli waris dan alas hak yang diakuinya. Klaim yang disampaikan, jelas tidak berdasar dan terkesan hanya akal-akalannya saja.

BACA JUGA :  Nelayan Nyambi Kurir 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Tak Ada Bukti Otentik

Sejatinya, EP PA mengaku sebagai ahli waris bolangnya terbantahkan karena tak ada bukti otentik. Ia hanya berkisah tanpa ada dokumen resmi sebagai legitimasi atah hak lahan tersebut.

Sementara, Indra Sakti Ginting sebagai ahli waris almarhum Seri Ukur Ginting mampu menghadirkan bukti otentik. Mulai dari dokumen ahli waris hingga bukti berupa kwitansi ganti rugi lahan dan alas hak mampu dihadirkan.

“Almarhum bapak saya membeli tanah bolang Raskita PA alias Cekang seluas 16 hektar lebih. Waktu itu pun sebenarnya bapak kami belum mau membeli lahan. Tapi bolang itu minta tolong karena saat itu lagi butuh uang, makanya dibeli bapak,” terang Sakti.

Setelah dilakukan jual beli dengan kwitansi, di tahun yang sama orang tua Sakti kemudian membuat alas hak berupa surat keterangan tanah di kantor desa setempat. Lebih kurang 20 tahun areal tersebut dikelola keluarga mereka tanpa ada pihak yang merasa keberatan.

BACA JUGA :  Pemko Medan Rapat Persiapan Idul Adha 1445 H dan Hari Jadi Kota Medan ke- 434

Bertahun-tahun Dikelola

Dari lahan tersebut, beberapa bagian diantaranya dijual kepada petani setempat. Mereka juga sudah mengelola areal tersebut selama bertahun-tahun tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Susilawati Br Sembiring menjelaskan, EP PA hadir dalam mediasi itu tanpa membawa berkas. Bukti otentik terkait status ahli warisnya dan kepemilikan lahan tak bisa dihadirkan.

“Pertemuan tadi pihak dari Bang Sakti ingin sama-sama menunjukan surat, akan tetapi pihak Bang Eka tidak sempat membawa surat, dikarenakan tidur di ladang,” ucap Susilawati.

Kini, ketenangan mereka berkebun malah terusik dengan gerombolan preman bersenjata tajam. Mereka ketakutan dan merasa sangat terancam. Aparat penegak hukum diharapkan hadir untuk melindungi hak-hak petani atas rasa aman dan nyaman. (Red)