Gelar Resepsi Pernikahan, Oknum Perwira Polisi Dibebas Tugaskan

News134 Dilihat

,MEDAN-

Oknum Polri  berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dibebastugaskan dari jabatannya oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya diduga nekad menggelar resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19.

Polda Sumut telah memberikan sanksi kepada oknum Polri  berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) karena menggelar resepsi pernikahan di saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumut  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya melalui Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang bertugas di Polres Labuhanbatu karena menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhanbatu dan memberikan sanksi kepada oknum Polri  tersebut..

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Gelar Rapat FKLL Bersama Kepolisian Belawan & 11 Rumah Sakit, Bahas Peningkatan Layanan Korban Laka Lantas

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan, Sabtu (3/10/2020).

Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BVP itu. 

“Kita panggil dan periksa,” terang dia.

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA :  Mobil Jeep RubiconĀ  Diduga Dikendarai Oknum Hakim PN Medan Berharga Fantastis!

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” tegasnya.

Masih Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel. 

“Sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Kabid.

Sementara, peristiwa ini diketahui setelah beredarnya video amatir di media sosial. Dimana seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau Parapat pada Sabtu (26/9/2020).

BACA JUGA :  Jual Pil Ekstasi 800 Butir, Chairwin di Vonis Hakim12 Tahun Penjara

Di video itu terlihat kalau tamu undangan bahkan pengantin sendiri yang merupakan oknum Polri itu tidak memakai masker dan tidak adanya jaga jarak. (tanai)

Foto
Kabid Humas Polda Sumut  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja