MEDAN-Fredy Handoko terdakwa perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat bersih 23,6 gram ditumtut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (03/10/23)
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dihadapan Majelis Hakim diketuai DR. Sarma Siregar Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata JPU
Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai DR. Sarma Siregar menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Diketahui sebelumnya terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at 09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.
“Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan,”ucap JPU.
Dikatakan JPU penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.
Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para langsung melakukan penangkapan.
Kemusian saat dilakukan pengeledahan,ditemukan barang bukti ber 80 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan
“Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)