SERGAI –Profesionalitas dari Polsek Pantai Cermin – Polres Serdang Bedagai dipertanyakan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja merusakkan barang secara bersama-sama dimuka umum yang hingga kini pelakunya belum ditahan walau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Romy Tampubolon SH Kuasa Hukum korban Pengerusakan bernama Jubir warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sedang Bedagai Minggu (21/ 1/24)
Dikatakan Romy, kasus ini terkesan ada kejanggalan, karna terlapor sudah dijadikan tersangka, dan penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan, tapi tersangka tidak mau juga datang dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Romy, selaku Kuasa Hukum korban juga telah melakukan konfirmasi kepada penyidik, dan ternyata diketahui penyidik telah membuat surat pemanggilan jemput paksa.
Selain itu kata Romy, pelaku perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2023, namun hingga saat ini tersangka belum juga ditahan dalam penjara.
Disebutkan Romy, dalam hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap pelaku. Terhadap pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke 1e dari KUHPidana.
Romy berharap Kapolsek Pantai Cermin maupun Kanit Reskrim dapat transparan dan segera menahan tersangka, karna pelaku perusakan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Lagian pula sebut Kuasa Hukum dari korban Jubir, Romy Tampubolon SH, mempertanyakan mengapa tersangka tidak ditahan, pada hal tersangka pengerusakan itu tidak kooperatif, berarti terlapor atau tersangka ini tidak taat hukum, jadi tidak ada alasan kalau tersangka tidak ditahan di Polsek Pantai Cermin.
” Kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas di atur pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 21 ayat 4 KUHAP tindak pidana. Ancaman pidananya itu lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta ada korban lainnya,” kata Romy
Romy pun berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Sergai agar dapat memperhatikan Polsek Pantai Cermin. “Ada apa, pada hal laporan kami Nomor 35, mengapa sampai saat ini terlapor tidak ditahan, apakah karna ada gugatan di Petun, perlu diketahui gugatan di Petun tersebut yang menggugat itu bukan terlapor, tetapi adalah orang lain,”beber Romy.
Ditegaskannya, jika tersangka tidak ditahan juga, lanjut Romy, pihaknya terus berjuang untuk mencari keadilan, dan pihaknya juga akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut.
” Kami minta agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin segera menangkap dan menahan terlapor, karna terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lagi pula terlapor tidak kooperatif artinya terlapor tidak taat hukum, maka itu kami akan terus berjuang mencari keadilan dan akan membuat laporan ke Propam Polda Sumut,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan korban Jubir selaku pelapor, sangat berharap polisi khususnya di Polsek Pantai Cermin dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
“Saya minta Kapolsek maupun Kanit Reskrim menangkap dan memproses pelaku pengerusakan tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Jubir selaku Pelapor
Kapolsek Pantai Cermin AKP M. Tambunan SH membenarkan pelaku yang di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pantai Cermin Nomor: LP/B/35/VII/2023/SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 10 Juli 2023 telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Menurut Kapolsek, perbuatan pelaku tentang dugaan tindak pidana dengan Sengaja Merusakan Barang Secara Bersama-Sama Dimuka Umum yang terjadi pada hari Senin Tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaporkan korban Jubir telah ditetapkan sebagai tersangka tetap diproses.
“Artinyakan kasus ini tetap berjalan dan terus kita proses, namun soal penangkapan terlapor Kapolsek minta agar pelapor mau bersabar,” sebut Kapolsek Pantai Cermin AKP M. Tambunan SH (lin)






