Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Selasa (28/2/23) Bebas Dari Penjara TJ Gusta Medan

News44 Dilihat

MEDAN-Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin besok Selasa (28/2/2023) akan bebas bersarat dari masa hukumannya sekira Jam 10.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas saat dikonfirmasi, Senin (27/2/23) sekira Jam 20.30 Wib.

“Benar bang, besok pagi akan kita serahkan ke Kejasaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Maju.

Lanjut di jelaskan Maju, pihaknya akan menyiapkan surat penyerahan untuk pembebasan Dzulmi, karena tersangka telah dibebaskan secara bersyarat.

BACA JUGA :  Pembalap Jetski Internasional Danau Toba Mulai Berdatangang, Polda Sumut Beri Pengamanan

“Besok kita akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan dan selanjutnya Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan  yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka,” ucap Maju.

Dalam perihal bebas bersyarat itu, sambung Maju, apabila tersangka melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak Lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekap di penjara.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pengukuhan Pokja Wartawan DPRD Sumut, Baskami Ginting Ajak Jurnalis Kumandangkan Kesejukan Jelang Pemilu 2024

Eldin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

BACA JUGA :  Presiden Tinjau Posko RS Sayang Cianjur, Pastikan Logistik Hingga Pasokan Listrik PLN Aman

Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.(esa)