Eks Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Eko Handoko Dituntut 1 Tahun Penjara 

News30 Dilihat

MEDAN | MEDIA24JAM.COM-AKP Eko Handoko terdakwa perkara melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Erni Lamta Nurbeta Tarigan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Sri Delyanti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/23).

BACA JUGA :  Polda Sumut Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Bencana Longsor di Humbahas

JPU Sri Delyanti menilai perbuatan mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut itu terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat,” kata JPU Sri Delyanti.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eko Handoko.

BACA JUGA :  Hingga November 2024, Lebih dari 2 Juta Penerima Manfaat Rumah Zakat Terbantu

Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, ketika itu korban mendatangi suaminya yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

Namun, bukannya dikasih uang, dirinya malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban di opname di Rumah Sakit selama 2 hari.

BACA JUGA :  Idul Adha 1445 H, PDIP Sumut Serahkan 93 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan perwira pertama di Polda Sumut itu sebagai tersangka KDRT.(Red)