• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar, Elviera Notaris Penampilan Nyentrik Dituntut 6 Tahun di PN Medan

3 Desember 2022
Rubrik News
328 18
0

MEDAN-Terdakwa Elviera notaris salah satu bank plat merah terdakwa perkara Korupsi Rp 39,5 Miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun selama 6 tahun penjara di Ruang 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022).

Tak hanya itu, dalam nota tuntutanya JPU juga menghukum Notaris nyentrik tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Meminta kepada Majelis Hakim Imanuel Tarigan yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Vera.

BeritaTerkait

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

JPU menyebutkan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menodai jabatan notarisnya.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang di persidangan,” sebut JPU.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan JPU, dalam perkara ini terdakwa Elviera sudah mengetahui 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) PT Agung Cemara Realty ( ACR) itu yang menjadi agunan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman yang masih menjadi jaminan kredit di bank Sumut.

Ditambahkan JPU, terdakwa Elviera saat legal meting dengan pejabat bank yang kini status masih tersangka, 24 Februari 2014 dan keesokan harinya 25 Februari 2014 terdakwa Elviera menerima penyerahan 93 SHGB dan 26 Februari 2014 melakukan cek bersih 93 SHGB PT ACR itu BPN Deli Serdang.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa telah memperkaya Mujianto sebesar Rp 13,4 miliar dan memperkaya Canakya Suman sebesar Rp 14,7 miliar,” beber Jaksa.

Namun JPU tidak membebani membayar Uang Pengganti ( UP) kepada terdakwa karena tidak menikmati uang negara tersebut.

Usai membacakan nota tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Immanuel pun menunda persidangan hingga Kamis (12/12/2022) yang akan datang dalam agenda pledoi.

Sementara itu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011,” ujar JPU. 

JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” terangnya. 

Perbuatan terdakwa dinilai telah  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar 39,5 miliar (esa)

 

Tags: 5 MiliarDugaan Korupsi Rp 39Elviera Notaris Penampilan Nyentrik Dituntut 6 Tahun di PN Medan
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Abis Yes Oh No Sama Cewek, Pria Hidung Belang Tertidur Pulas. Sepeda Motor, HP dan Dompet Raib

Selanjutnya

Perayaan Natal BAMAGNAS Medan Helvetia, Pdt Arnold Budiman Hutasoit: Percaya Allah dengan Segenap Hatimu

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In