MEDAN-Dua terdakwa perkara tawuran di Belawan,tepatnya di Kecamatan Medan Labuhan masing-masing dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/9/23).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, menilai bahwa perbuatan terdakwa Putra Gunawan alias Kodok dan Supriadi alias Kibo terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke -1 KUHP.
“Barang Siapa Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban luka.
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Setelah membacakan vonis, Makelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Menurut Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya menutup sidang. ” Sidang ini selesai dan kita tutup,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika saksi korban yang bertugas menjaga di Lingkungan 16, Lorong Perhatian, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan sedang melakukan ronda malam.
Singkat cerita, kedua terdakwa dan teman-temannya, yang merupakan warga Lorong 17 mendatangi para saksi korban sembari mangatakan, “Ngapain kalian ronda-ronda”. Para saksipun menjawab kalau itu merupakan tugas mereka.
Tidak terima dengan perkataan saksi korban, para terdakwa melempari saksi korban dengan batu. Sehingga saksi korban lari kembali ke Lorong 16. Tidak sampai disitu, para terdakwa juga mengejar dan merusak portal sembari melempari kembali korban dan rumah warga setempat.
Atas perbuatannya, saksi korban dan para warga Lorong 16 tidak terima dan melakukan perlawanan. Atas peristiwa itu, saksi korban mengalami luka dibagian kepala. (Red)