MEDAN–Edy dan Parlin terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, divonis bebas karna terbukti tidak bersalah oleh Majelis Hakim diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (2/10/23).
Diketahui, kedua terdakwa merupakan rekanan terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tersebut di atas tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama) dan dakwaan subsider (kedua) tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Oloan
Kemudian, Hakim Oloan melanjutkan pembacaan amar putusan yang digelar di ruang sidang Cakra 6 PN Medan tersebut. Ia memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Putusan tersebut diketahui sangat bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya mengatakan Achiruddin melakukan penimbunan BBM yang dilakukan sejak April 2022 hingga 27 April 2023.
“Awalnya Achiruddin membeli mobil box merek Daihatsu Delta dengan harga Rp38 juta. Setalah itu Achiruddin memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM,” kata JPU.
Lanjut JPU, Achiruddin lalu memerintahkan karyawannya untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, mobil box yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.
“Bahwa BBM jenis solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU-SPBU dengan harga Rp6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal,” ujar JPU.
JPU menjelaskan BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT. Almira Nusa Raya di Jln Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kec. Medan Helvetia. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.
“Selanjutnya solar dari tangki mobil box dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter,” cetus JPU.
Aksi kejahatan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya. Penyidik melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut. (Red)