MEDAN-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si (54) Warga mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara Jumat (31/03/2023).
Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si, ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 3.529.000.000.
“Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si, tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.,”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana pada wartawan.
Menurut Dr Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan, kurungan.
Selain itu, terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
“Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M. diamankan, karna ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”sebutnta.
Dikatannya, dalam proses pengamanan, terpidana awalnya terpidan ada seorang pria yang menghalang-halanginya, dan akhirnya bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
“Setelah berhasil diamankan, Terpidana Terpidana Ir. Henny J.M.Nainggolan M.Si langsung dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” Dr.Ketut.
Dijelaskan Dr Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkasnya.(esa)