Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp 6,4 M, Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

News94 Dilihat

MEDAN-Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli berinisial TT ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (12/12) menyebutkan  TT adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar. 

BACA JUGA :  Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

Dikatakan Kasi senkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selain TT, ada seorang lagi  yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka RTZ  tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan, untuk RTZ pemanggilannya akan dijadwalkan kembali,” kata Yos.

BACA JUGA :  Jangan Pernah Lengah Pantau Anak Anda! Di Taput, Anak 5 Tahun Main Api Hingga Musnahkan Rumah Orangtuanya

Dijelaskan Yos, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperolah 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Ribuan Ha Hutan Mangrove Pantai Timur Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit, LIPPSU: Kehidupan Nelayan Terancam

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.(Red)