• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Didakwa Perkara Sabu dan Ganja, Anak Mandala Terancam Pasal Berlapis

1 Oktober 2022
Rubrik News
338 7
0

MEDAN-Muhammad Fani Ifwan Harahap (27) warga Jalan Pelikan  Nomor 16 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai jalani sidang perdana dalam perkara narkotika jenis sabu  seberat 0,02 gram dan ganja kering seberat 0,8 gram.

Sidang yang berlangsung diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi SH.MH Jaksa Penuntut Umun (JPU)Rocky Sirait, Jumat (30/9/22) menyebutkan perkara ini bermula 16 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib

Dikatakan JPU,Bahwa terdakwa Muhammad Fani Ifwan Harahap ditangkap oleh saksi Maruli Sitanggang dan saksi Aman Sebayang serta saksi Anggiat Pasaribu (kesemuanya Anggota Kepolisian Resort Kota Besar Medan) .

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Penangkapa terdakwa Muhammad Fani Ifwan Harahap awalnya polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Pelikan 16 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan ada pengedar narkotika jenis sabu.

Mendapat inforkasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dengan datang ketempat tersebut, sesampainya ditempat itu saksi polisi melihat terdakwa, kemudian saksi polisi melakukan undercober buy dengan berpura-pura menjadi pembeli .

“Polisi lalu menemui terdakwa serta membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa. namun saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi polisi langsung menangkap terdakwa,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Diuraikan JPU, selanjutnya dari hasil pemeriksaa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari dompet terdakwa ditemukan 1 amplop kecil narkotika jenis ganja.

Dari hasis  keterangan terdakwa bahwa narkotika itu adalah milik terdakwa dimana 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu diperolehnya dari Ronal (DPO), sedangkan 1 amplop kecil narkotika jenis ganja diperolehnya dari Botai (DPO).

Menurur JPU, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutya polisi membawa terdakwa berikut barang bukti kekantor Kepolisian untuk dilakukan pemerksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan ketiga diancam pidana   dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, kemudia  Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan saksi dari personil kepolisian yang melakukan penangkap terhadap terdakwa.

Pantaua  awak media dari ruang sidang keterangan personil polisi sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, membenarkan keterangan personil polisi yang menjadi saksi. ” Benar yang mulia,”jawab terdakwa singakat dari seberang Hape Android yang ada ditangan JPU.

Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekakan depan”Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaa terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengerukkan palunya.(esa)

 

Post Views: 6

Tags: Anak Mandala Terancam Pasal BerlapisDidakwa Perkara Sabu dan Ganja
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Gelapkan Mobil Showroom Roda Mas, Seharga Rp150 Juta, Sin Guan Disidangkan

Selanjutnya

Apes Belum Sempat Ngebong, Jukir Keburu Ditangkap Polisi & Terancam Pasal Berlapis

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In