4 Orang Terkait Judi Diamankan, Satu Selebgram

News180 Dilihat

MEDAN – Petugas kepolisian menggerebek dua lokasi terkait perjudian dan mengamankan empat orang.

Salah satunya merupakan seorang perempuan yang berperan memasarkan judi online melalui akun sosial medianya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, dua lokasi tersebut yakni warung internet (warnet) FN yang terletak di Jalan Medan Delitua, KM 8,5 Dusun VII Desa Suka Makmur, Minggu (17/11/24). Dari sana petugas mengamankan tiga orang pelaku yang satu diantaranya pemilik warnet tersebut. Ketiganya berinisial FN (31), IP (35) dan AAT (35).

BACA JUGA :  6 Tersangka Penikam Pesepeda di Durin Tonggal Diamankan

“FN ini pemilik warnet. Modusnya untuk mencari keuntungan. Dia menyediakan warnetnya untuk bermain judi sudah sebulan,” kata Gidion, Senin (18/11/2024).

Sedikitnya ada tiga situs judi online yang disediakan di warnet miliknya.

“Ada spotbet.com, upahslot.com dan Macauslot.com,” ujar mantan Kapolsek Pancur Batu itu.

Sementara dua lainnya, IP dan AAK merupakan pengunjung warnet yang sedang bermain judi. Keduanya mengaku bermain judi berharap kemenangan.

BACA JUGA :  Dituntut Mati Jaksa, Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 25 Kg Sabu

“IP bermain di situs upahslot.com dan AAT main di macauslot.com,” kata Gidion.

Dari FN, petugas pun mengamankan tiga set komputer yang digunakan bermain judi.

Di tempat terpisah, polisi juga berhasil mengamankan N (20) warga Marelan VII, Tanah Merah, Medan Marelan.

N diamankan di salah satu gerai Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Minggu (17/11/24) dinihari.

BACA JUGA :  Satu Rumah di Simpang Limun Ludes Terbakar, Tersisa Hanya Baju di Badan Korban

“N ini kita amankan di tempat terpisah. Dia memasarkan beberapa situs judi online di akun media sosialnya,” jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, diduga keempatnya, dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Red)