MEDAN–Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Pencucian Uang (TPPU),sebesar Rp 158,68 Miliar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), dengan tersangka Jhoni alias Apin Bak Kim alias Apin BK masih dinyatakan P19 alias belum lengkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa ( Fimondev) Kompol Hartono saat konfirmasi awak media di Polda Sumut Senin (5/12/2022) sore mengatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditangan Jaksa Penuntut Kejati Sumut yang saat itu dikirim pada Senin (29/12/2022).
Namun kata Kasubdit Fimondev Fiskal Moneter dan Devisa Kompol Hartono BAP tersebut dinyatakan P19 alias belum lengkap,dan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut pada Jumat (3/12/2022).
“Selanjut kami akan memperbaiki BAP tersebut dan akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Kejati Sumut Kamis (8/12/2022) mendatang,”kata Kasubdit Fimondev Fiskal Moneter dan Devisa Kompol Hartono saat konfirmasi awak media di Polda Sumut Senin (5/12/2022).
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa sejauh ini Kejatisu masih sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai dugaan TPPU berkaitan kasus judi online tersebut.
“Untuk perkara TPPU berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan, masih SPDP yang kita terima. Kalau untuk perkara perjudiannya berkas tahap I sudah kita terima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU Kejatisu,” jelas Yos, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Sementara Yos yany kembali ditanyan, bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu), mengatakan kalau berkasnya sudah ditangan Jaksa, namun dinyatakan P19 alias belum lengkap.
Menjawab hal itu, Yos meminta wartawan bersabar, dan nanti akan kembali menyampaikan, kalau BAP kasus Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Jhoni alias Apin Bak Kim alias Apin BK masih dinyatakan P19 alias belum lengkap.
“Sabar dulu ya, coba saya koordinasikan dahulu dengan Jaksa Penuntutnya, apakah kasus Pencucian Uang (TPP) dengan tersangka Jhoni alias Apin Bak Kim alias Apin BK masih dinyatakan P19 alias belum lengkap,”bilang Yos A Tarigan.
Dikatan Yos A Tarigan, terkait kasus judi online Informasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada teman-teman wartawan.
“Untuk tersangka Apin BK dipersangkakan tindak pidana pertama, Pasal 303 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHPidana atau kedua, Pasal 303 ayat 1 ke 2 jo psl 55 ayat (1)ke 1 jo psl 65 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana,” pungkas Yos(esa)