• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Bacok Orang Dengan Clurit, Dua Bersaudara Asal Belawan Diadili PN Medan

1 November 2022
Rubrik News
336 10
0

MEDAN–Muhammad Rafly alias Rafli dan M.Wahidi Yantho alias Widi dua bersaudara warga Belawan terdakwa perkara melakukan penganiayaan terhadap dua orang dengan cara membacok memakai senjata tajam jenis clurit diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10/2022). 

Gibson dan Gabriel dua orang saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafa Hutagaol memberikan kesaksianya di persidangan. 

Mereka mengaku dianiaya oleh dua bersaudara bernama Rafly dan Widi saat berkunjung ke rumah teman wanita mereka di Jalan Blok 21 Taman 26 Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.  

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

“Pertama si Widi itu datangi kami, dia nanya kami tinggal dimana. Setelah kami jawab mereka datang ada sekitar empat orang langsung ngebacok kami dibagian tangan dan punggung,” ucap Gibson .

“Saya dibacok dibagian punggung tembus ke paru-paru,” lanjutnya saat bersaksi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10/22). 

Setelah mereka melakukan pembacokan, kedua pemuda abang beradik itu langsung melarikan diri dari lokasi tersebut. Kemudian 

Sedangkan, Gibson dan Gabriel langsung pergi kerumah sakit untuk melakukan perawatan. 

“Setelah dibacok, kami langsung lari dari situ. Terus kami berdua kerumah sakit untuk berobat. Habis itu baru buat laporan ke Polisi,”ujar Gabriel. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim bertanya kepada terdakwa apa penyebab terdakwa melakukan pembacokan kepada dua pemuda tersebut. 

“Betul kau bacok orang ini dua, kok kau bacok anak orang yang gak ada salah dia,” tanya Hakim.

“Gak ada pak, kami bacok aja. Gak ada tujuan. Orang itu bukan anak situ, pak,”jawab terdakwa kepada Hakim.

Hakim yang melihat dakwaan dan pasal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan kepada JPU akan Pasal yang diberikan.

“Melihat dari apa yang dialami korban, ini sepertinya bukan lagi masuk ke penganiayaan, namun udah percobaan pembunuhan, kenapa tanggung kali buat pasalnya,”ucap Hakim kepada JPU.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Rafli bersama-sama Widi , Arya (DPO), Dewa (DPO), Duan (DPO), Reza (DPO) dan Meksi Siburian (DPO) bermain bola di di Blok 21 Taman 26 Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan. 

Saat itu mereka melihat Gabriel dan Gibson, kemudian Widi mendatangi korban. Setelah itu widi kembali dan memanggil Rafli, Arya (DPO), Dewa (DPO), Duan (DPO), Reza (DPO) dan Meksi Siburian (DPO) dan membawa senjata tajam jenis Clurit.

Kemudian Arya juga langsung merebut celurit yang di pegang Widi dan membacok Gipson Silitonga sebanyak 2 kali dibagian punggung, setelah itu Arya juga merebut celurit dan membacok tubuh Gipson.

Akibat itu korban mengalami luka sayatan di punggung, luka sayat di pinggul kiri, luka sayat di telapak tangan kanan dan kiri. Kedua bersaudara itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. (esa)

Tags: Bacok Orang Dengan CluritDua Bersaudara Asal Belawan Diadili PN Medan
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Usai Studi Komparatif di DPRD Tapteng dan Sibolga, Wartawan Unit DPRD Medan Bertemu Pengurus HNSI

Selanjutnya

Diduga Dipersulit, Konjen Jepang di Medan 2 Kali Tolak Pengajuan Visa Yuzi Handoko

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In