Satuhati.co, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Komisi B, Sudari ST menduga Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan di Jalan Jala Raya Perumnas Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, melakukan pungutan liar (Pungli).
Dugaan pungli itu dengan mengutip uang pembangunan sebesar Rp 2,5 juta per siswa sehingga orangtua siswa keberatan apalagi sulitnya perekonomian saat pandemi Corona-19 ini.
Sudari yang langsung konfirmasi ke sekolah MAPN 4 Medan diterima guru di sekolah itu bernama Anis Rabwiningsih SPd dan Muhammad Ali membenarkan ada pengutipan terhadap pendaftar siswa baru sebesar Rp2,5 juta per siswa digunakan untuk pembangunan sekolah itu.
Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Medan Komisi B dari F-PAN Sudari ST, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/06/2020).
“Saat ditanya kepada Anis Rabwiningsih terkait kutipan sebesas Rp2,5 juta per siswa itu mengatakan, dirinya hanya menjalankan perintah atasan saja, dan uang tersebut untuk biaya pembangunan sekolah dan tanpa bisa merincikan biaya yang lain,” jelas Sudari.
Dikatakan Sudari, DPRD Kota Medan akan mengagendakan untuk dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) persoalan-persoalan yang selama ini muncul di MAPN 4 Medan.
Selain itu Sudari juga mengungkapkan kekecewaannya pada MAPN 4 Medan atas pungutan uang Rp 2,5 juta yang katanya untuk uang pembangunan tersebut. Padahal sebahagian gedung MAPN 4 Medan itu bantuan dari Pemko Medan menggunakan anggaran negara.
Kepala MAPN 4 Medan tidak menyadari, saat ini perekonomian masyarakat sangat sulit apalagi membiayai pendidikan anak sekolah dalam keluarga karena mungkin tidak hanya satu orang saja.
“Tidak ada alasan MAPN 4 untuk meminta uang pembangunan kepada Siswa/i baru jelas itu melanggar aturan dan merupakan tindak pidana,” kata Sudari.
Sesuai surat edaran Walikota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang keringanan biaya pendidikan pada perguruan swasta dan surat edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD, SMP Negeri di Kota Medan. Dia juga meminta Pengawas Sekolah dan Inspektorat Dinas Kementerian Agama Kota Medan maupun Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memeriksa keuangan yang bersumber dari biaya operasional sekolah (BOS) kepada MAPN 4 Medan ini.
Dikatakan Sudari, tanah tempat berdirinya MAPN 4 Medan merupakan aset milik Pemko Medan. Sudah selayaknya MAPN 4 juga harus patuh terhadap surat edaran dari Walikota Medan. Dan baru saja gedung kelas dua lantai selesai dengan anggaran Pemko Medan.
“Kita akan minta penjelasan kepada Kepala Sekolah MAPN 4 Medan Netty Zakiah SPd MPd dan Dinas Kementerian Agama Kota Medan terkait pengutipan uang sebesar Rp 2,5 setiap siswa tersebut karena jelas uang itu diduga pungli saat RDP,”imbuh Sudari. (*/lim)