• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Anak di Bawah Umur Keterbelakangan Mental Diperkosa, Pria Tunawicara Divonis 7 Tahun

22 Februari 2023
Rubrik News
336 10
0

MEDAN-Konser (Nama Samaran) terdakwa perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6 divonis Hajelis Hakim dengan hukuman selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Nengeri (PN)Medan Selasa (21/2/23).

Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dikatakan Majelis Hakim,selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menyebutkan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) yang sebelum menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masadepan korban dan membuat resah masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan  terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim,  terdakwa melalui penterjemah bahasanya menyatakan pikir -pikir begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir -pikir .

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Pantauan diruang cakra VI, sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa orang pria dan perempuan memasuki ruangan, mereka duduk dengan tertip, sembari mengamati jalannya sidang, hingga Majelis Hakim selesai membacakan amar putusannya.

“Sudah ya, bapak-bapak dan ibu-ibu, terdakwa telah kita vonis sesuai perbuatannya,” sapa Majelis Hakim. 

Mendengar sapaan Majelis Hakim, mereka langsung tersenyum, sambil keluar dari ruang sidang dengan tertip.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir saat ditanya awak media ini membenarkan kalau perkara yang ditanganinya adalah perkara pemerkosaan anak dibawah umur.

Terdakwanya pria dewasa sudah berumur, sedangkan korbannya masih anak-anak dibawah umur, duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), hanya saja dalam perkara ini, terdakwa Tunawicara (Bisu), sedangkan korbannya memiliki keterbelakangan mental.

“TerdakwanyaTunawicara (Bisu), sedangkan korbannya selain anak dibawah umur juga memiliki keterbelakangan mental,”sebut JPU Rahmayani Amir.

Saat kembali ditanya kronologis yang tertera didalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan ini mengatakan lupa.

“Lupa saya, tapi jelasnya ini perkara pemerkosaan yang dilakukan pria telah berumur Tunawicara (Bisu) dan korbannya anak-anak dibawah umur memiliki keterbelakangan mental, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6,” bilangnya.(esa)

 

Tags: Anak Dibawah Umur Ketebelakangan Mental Diperkosa
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Even F1H20 di Danau Toba, LiRA Sumut: Mari Buktikan Sumut Layak Jadi Tuan Rumah

Selanjutnya

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Syamsuri Perkara Penggelapan Rp3 Miliar

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In