MEDAN-Konser (Nama Samaran) terdakwa perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6 divonis Hajelis Hakim dengan hukuman selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Nengeri (PN)Medan Selasa (21/2/23).
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikatakan Majelis Hakim,selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Majelis Hakim menyebutkan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) yang sebelum menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masadepan korban dan membuat resah masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui penterjemah bahasanya menyatakan pikir -pikir begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir -pikir .
Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Pantauan diruang cakra VI, sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa orang pria dan perempuan memasuki ruangan, mereka duduk dengan tertip, sembari mengamati jalannya sidang, hingga Majelis Hakim selesai membacakan amar putusannya.
“Sudah ya, bapak-bapak dan ibu-ibu, terdakwa telah kita vonis sesuai perbuatannya,” sapa Majelis Hakim.
Mendengar sapaan Majelis Hakim, mereka langsung tersenyum, sambil keluar dari ruang sidang dengan tertip.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir saat ditanya awak media ini membenarkan kalau perkara yang ditanganinya adalah perkara pemerkosaan anak dibawah umur.
Terdakwanya pria dewasa sudah berumur, sedangkan korbannya masih anak-anak dibawah umur, duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), hanya saja dalam perkara ini, terdakwa Tunawicara (Bisu), sedangkan korbannya memiliki keterbelakangan mental.
“TerdakwanyaTunawicara (Bisu), sedangkan korbannya selain anak dibawah umur juga memiliki keterbelakangan mental,”sebut JPU Rahmayani Amir.
Saat kembali ditanya kronologis yang tertera didalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan ini mengatakan lupa.
“Lupa saya, tapi jelasnya ini perkara pemerkosaan yang dilakukan pria telah berumur Tunawicara (Bisu) dan korbannya anak-anak dibawah umur memiliki keterbelakangan mental, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6,” bilangnya.(esa)