MEDAN–Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, masing -masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN)Medan Selasa (21/2/202) sore.
Kedua terdakwa yakni, Bayu Syahputra Matondang (35).warga Jalan Tangguk Bongkar I Maroke No. 65 KelurahaTegal Sari Mandala II Kecamatan.Medan Denai dan.Afrizal (42) warga Jalan Tangguk Bongkar I No. 77 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutanya dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala mengatakan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga hukum denda, masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penkara.
Disebutkan JPU, perbubuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Miminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp.1miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir sebelumnya diketahui kedua terdakwa ditangkap.Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Tangguk Bongkar I Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai.
Dikatakan JPU, kedua terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan Afrizal ditangkap oleh saksi Maruli Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu (yang merupakan Anggota Polrestabes Medan) berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu melakukan penyamaran, membeli sabu kepada terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan terdakwa Afrizal,”sebut JPU.
Setelah disepakat, kedua terdakwa lalu memberikan sabu kepada saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu, dengan gerak cepat saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
“Saat dilakukam pemeriksaan dari tangan kiri terdakwa Bayu Syahputra Matondang ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp.160.000,-,”kata JPU.
Sedangkan dari dalam saku celana terdakwa Afrizal kata JPU, para saksi juga menemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05, dan kedua terdakwa mengaku kalau sabu itu adalah milik kedua terdakwa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.,”sebut JPU.(lin)