Terdakwa Pembunuh Ibu Kos di Medan Ditahan 13 Tahun Penjara

Hukum50 Dilihat

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65), dengan pidana penjara selama 13 tahun, karena melakukan pembunuhan kepada Netty, seorang ibu pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4).

JPU Kejari Medan menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan terhadap korban Netty.

BACA JUGA :  Paket Biskuit Kotak Berisi 3 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Sulteng

“Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas JPU Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda
pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Abdul Hadi Nasution.

BACA JUGA :  Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan korban Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu.

“Awalnya pada Selasa (22/10/2024), terdakwa Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada korban Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan,” ujar JPU Frianto Naibaho.

Namun, lanjut dia, saat itu korban Netty tidak ada uang. Keesokan harinya, pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi. Kemudian, sekira pukul 07.20 WIB, korban Netty datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa Johanes mendatangi korban Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, korban mengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa Johanes mengancam korban dengan sebilah pisau,” ujar dia.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Merasa terancam, kata JPU, korban mencoba melindungi diri dengan memegang pisau yang ditodongkan Johanes dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, Netty berteriak kesakitan.

“Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sampai terjatuh ke lantai dan korban meninggal dunia,” ucap JPU Frianto Naibaho. (red/ant)